Setyo menyebut, senjata api yang digunakan oleh para pelaku pidana jalanan memang banyak diperoleh dari kawasan Lampung. Pihak kepolisian sebenarnya juga telah melakukan tindakan nyata untuk menekan peredarannya.
Senjata yang beredar di begal-begal itu senjata rakitan. Dia tidak bisa didata karena tidak masuk dalam data pengawasan badan intelijen keamanan. Yang di Baintelkam itu pabrikan, ada serinya nomornya, surat-surat jelas, termasuk yang dipakai perbakin.
Berdasarkan penelitian, biasanya para penjual senjata api rakitan di Lampung menggunakan metode pemasaran lewat sopir truk dan pengemudi angkutan barang yang melintas. Mereka menjual di kisaran harga Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta dan mendapat tiga sampai lima butir peluru.
Yang penting untuk penyebaran senjata rakitan ini, informasi dari masyarakat (perlu). Pembuat-pembuat senjata rakitan itu yang tahu masyarakat. Saya mohon cepat lapor (saat mengetahui). Kalau cepat lapor, pasti cepat ditangani. Kalau enggak ada yang lapor, polisi tahu, cuma cukup lama.
Pakai perhiasan yang tidak perlu lah naik bis kota. Pakai kalung, gelang. Selama itu ada kesempatan, pasti orang yang tidak punya niat pun akan terpancing.