Di duga Cabuli dan Bunuh Siswi SD di Karawang Pelakunya Ditangkap di Kota Medan Ini Kronologisnya.

MAFIAREVO - Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku  mengakui telah menghabisi nyawa RA  siswi kelas 6 SD tersebut dan mencoba melakukan pencabulan. Korban RA menolak dan hendak berteriak. Karena panik, tersangka kemudian mencekik korban hingga tewas. Kepala korban juga sempat terbentur.


Antoni pembunuh RA disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal Antoni mengakui telah membunuh RA di rumah kontrakan yang dia sewa.

Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Slamet mengatakan pihaknya terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan tersangka melakukan tindak pidana lain. Jika terbukti, pelaku bisa disangkakan pasal sesuai aturan berlaku.

Kami masih melakukan pemeriksaan Kami masih menunggu hasil otopsi dari dokter forensik mendalami keterangan saksi-saksi, untuk kemudian dicocokkan dengan bukti awal yang kami temukan.

Apabila terindikasi adanya perencanaan maka yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal semumur hidup atau hukuman mati.

Apalagi, berdasarkan pemeriksaan awal pelaku mengakui telah menghabisi nyawa siswi kelas 6 SD tersebut dan mencoba melakukan pencabulan.

Korban (RA) menolak dan hendak berteriak Karena panik, tersangka (Antoni) kemudian mencekik korban hingga tewas. Kepala korban juga sempat terbentur.



1. Bocah RA (11) tidak pulang ke rumah selama 3 hari

Orangtua RA tidak menyangka buah hati mereka yang masih duduk di kelas 6 SD itu meninggal dengan cara mengenaskan.

Bahkan, jasad RA ditemukan di rumah kontrakan depan rumah mereka.

Hati mereka bertambah hancur saat melihat jasad puteri mereka sudah membusuk selama kurang lebih 3 hari terbungkus kasur dan karpet.

Padahal putrinya hanya pamit mau les.

Orangtua RA segera mengabarkan kepada tetangga dan polisi telah kehilangan RA.

Bahkan, Informasi hilangnya siswi kelas 6 sekolah dasar (SD) itu disebar melalui media sosial.

Pencarian terus dilakukan dan akhirnya jasad RA ditemukan pada hari Sabtu (15/9/2018).

Rumah kontrakan tersebut diketahui warga dihuni oleh seorang pendatang bernama Antoni.

Jenazah RA segera dibawa ke bagian forensik untuk mendalami penyebab kematian dan bukti-bukti untuk menangkap pelaku.


2. Penangkapan pelaku pembunuhan RA

Akhirnya, Antoni (34) pelaku pembunuh RA (11) ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (19/9/2018.

Dalam penangkapan tersebut, Polres Karawang bekerja sama dengan aparat Polres Medan.

Berhasilnya penangkapan Antoni ini berdasarkan keterangan awal DI, seorang tukang ojek di Kampung Rawasari yang sering mangkal di sekitar wilayah Kecamatan Kotabaru dan juga menjadi rekan Antoni.

Antoni sendiri setiap harinya bekerja sebagai kuli bangunan dan tukang vermak jins yang tinggal di kontrakan di depan rumah korban.

DI juga turut diamankan polisi karena membantu Antoni melarikan diri dengan mengantarkan pelaku ke pool bus dan menjualkan barang-barang milik Antoni.

Disebutkan, Kamis malam, Antoni sudah melarikan diri dari Karawang.

Antoni diantar ke pool bus oleh temannya, DI.

Dari DI, diperoleh informasi Antoni menuju ke rumah saudaranya di Jakarta.

Dia sempat menginap di rumah saudaranya itu.

Dari Jakarta, pelaku baru berangkat ke Medan, Sumatera Utara.

Tim kami melakukan pengejaran hingga ke Medan, Sumatera Utara. Kami bekerja sama dengan Polres Medan. Pelaku ditangkap di rumah istri sirinya, inisial S.

Antoni merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) Selatan, Sumatera Selatan.

Usai ditangkap, petugas lalu membawa pelaku ke Karawang dengan menggunakan KA Singosari Jurusan Pasar Senen-Blitar. Mereka tiba di Stasiun Karawang pada pukul 13.30 WIB.


3. Polisi masih dalam kasus pembunuhan RA

Kami masih melakukan pendalaman. Kami masih mencocokkan keterangan tersangka, keterangan saksi-saksi, dan hasil visum. Hasil autopsi sendiri saat ini belum keluar.

Slamet menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka menerangkan dan mengakui yang bersangkutanlah yang melakukan pembunuhan terhadap korban.
Share:

Popular

Labels

Blog Archive

Recent Posts