Cerita Para Mafia Narkoba Mandi Harta Meski Dipenjara di Indonesia

MAFIAREVO - Meski di penjara berkeamanan tinggi para mafioso narkoba masih bisa leluasa mengendalikan peredaran narkoba hingga bisa bergelimang harta Bahkan ada yang malah membangun pabrik di dalam penjara.


Publik tentu masih ingat dengan nama Freddy Budiman Meski dipenjara di LP Narkotika Cipinang Freddy masih bisa mengendalikan bisnis narkotika lewat kaki tangannya Omzetnya disebut-sebut teman wanita Freddy mencapai puluhan miliar rupiah yang diinvestasikan dalam bentuk properti dan kendaraan.

Ulahnya mulai terendus saat hendak mengimpor 1,4 juta butir ekstasi dari Hong Kong pada 2012 silam Mantan pencopet itu akhirnya pun dibekuk setelah ekstasi yang disarukan dalam kontainer berisi akuarium itu dibekuk BNN Di kasus itu Freddy dihukum mati bersama komplotannya yaitu Achmadi Chandra Halim dan Teja Haryono.

Usai dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat PN Jakbar terungkap Freddy juga membuat pabrik sabu di LP Narkoba Cipinong Kongkalikong dengan Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono Freddy bisa membuat sabu 2,4 kg Usai terungkap, Gunawan hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Setali tiga uang dengan Freddy Hillary Chimezie pun licin Hillary dijatuhi vonis mati pada 2004 Tidak kunjung ditembak mati Hillary terus mengontrol bisnisnya dari dalam penjara LP Kembangkuning Nusakambangan Puluhan kaki tangannya terus melakukan pembuatan penyelundupan dan mengedarkan narkotika ke Indonesia dan Asia. Hingga MA menganulir vonis mati tersebut menjadi hukuman 12 tahun penjara pada 2010. 

Tidak patah arang dalam memerangi narkoba BNN membekuk Hillary kembali atas kejahatan terorganisirnya Tapi apa daya Pengadilan Negeri PN Tangerang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten menjatuhkan hukuman 13 penjara Jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta warga Nigeria itu untuk dihukum penjara seumur hidup. 

Mandi uang di dalam penjara bukan hanya milik Freddy dan Hillary semata Terpidana mati Benny Sudrajat juga membangun kerajaan bisnis narkotikanya meski ditahan di LP Lembahkuning Nusakambangan Tidak kunjung ditembak mati Benny lalu menggerakkan orang-orangnya termasuk anaknya membuat pabrik sabu.


Karena telah divonis mati, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Benny dengan hukuman 'nihil' pada 18 Agustus 2011. Tuntutan ini diamini oleh PN Cilacap pada 22 September 2011 dan dikuatkan di tingkat banding pada 21 Desember 2011. Tak habis asa, Benny lalu mengajukan kasasi. Namun MA berdiri tegar dan bergeming.

Bisnis hitam narkoba juga membuat para sipir gelap mata. Aparat yang harusnya mendidik para penjahat untuk kembali ke jalan yang benar, malah terlibat dalam pusaran narkotika.

Seperti yang dilakukan Kalapas Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli. Pria ini membekingi bisnis narkotika dan menjadikan dirinya mencuci uang hasil perdagangan narkotika anak binaannya.

Pada 14 Januari 2012, Pengadilan Negeri Cilacap menghukum Marwan selama 13 tahun penjara. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Marwan dengan hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini bertahan hingga tingkat kasasi.

Dalam mencuci uang narkotika, Marwan juga melibatkan keluarganya. Yaitu anak kandungnya Dhiko Aldila dan Andhika Permana Dirgantara. Dhiko dihukum 1,5 tahun penjara sedangkan Andhika dihukum 2,5 tahun. Cucu Marwan, Rinal Kornial, juga dihukum 1 tahun penjara di kasus itu.

Bahkan dua pembantu Marwan, Rita Juniati dan May Wulandari, juga harus menerima hukuman 2,5 tahun penjara karena ikut mencuci uang narkotika. Di kasus ini, narapidana Hartoni yang menjadi otak perdagangan narkoba akhirnya dihukum mati oleh MA pada 23 Oktober 2013 lalu. 

Nah, baru saja BNN menangkap narapidana LP Nusakambangan Pony Tjandra yang tengah asyik karaoke di rumahnya di Pluit. Pony meski dipenjara di pulau terpencil di Cilacap, tapi masih mengendalikan peredaran ekstasi hingga beromzet mencapai Rp 600 miliar. Mirisnya, meski di dalam penjara, Pony bebas keluar masuk Nusakambangan.


Selain membekuk Pony, BNN juga menyita aset Pony berupa:

1. Satu mobil Jaguar

2. Tiga sepeda motor Harley Davidson

3. Satu rumah di Pantai Mutiara Blok R No 21, Pluit, Jakarta Utara

4. Dua buah jet ski

BNN juga menyita harta dari tangan istri Pony bernama Santi, yaitu;

5. Sebanyak 29 item perhiasan yang terdiri dari kalung, liontin, cincin dan gelang

6. Satu sertifikat tanah di Cilacap

7. Empat sertifikat tanah di Jepara

8. Satu sertifikat tanah di Subang

9. Satu sertifikat tanah di Pandeglang

10. Sebuah butik di Jepara

11. Sebuah lumbung padi
Share:

Popular

Labels

Blog Archive

Recent Posts