Pemprov Aceh Digugat Rp 1 Triliun Terkait Bisnis Hotel di Menteng

MAFIAREVO - Pemprov Aceh digugat Rp 1 triliun oleh AHM Indonesia terkait kerjasama bisnis hotel di Mentang, Jakarta. Gugatan ini masih bergulir di PN Jakpus.


Berdasarkan website PN Jakarta Pusat gugatan itu mengantongi nomor perkara 551/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya PT AHM menyatakan Pemerintah Aceh sudah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT AHM. 

AHM meminta majelis hakim agar memutuskan:

1. Menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan PT AHM Indonesia tentang Kerjasama Pemanfatan Tanah dan Bangunan Mess Aceh milik Pemerintah Aceh di Jalan RP Soeroso Nomor 14 Menteng Jakarta Pusat dengan Nomor: 11/PKS/2014 dan 08/DIR/V/2014 yang dibuat dan ditandatangani antara penggugat dan tergugat tanggal 30 Mei 2014 adalah sah dan berharga.

2. Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita penggugat yaitu kerugian material sebesar Rp 8.201.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000.000.

3. Meletakkan sita jaminan conservatoir beslaag atas aset milik tergugat berupa tanah dan bangunan di atasnya beserta segala turutan di atasnya milik tergugat terletak di Jl RP Soeroso No 14 Cikini Menteng Jakarta Pusat.

Atas gugatan itu Pemerintah Aceh mengaku sudah mengetahui adanya gugatan tersebut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmad Raden mengatakan mess Aceh yang ada di Jakarta dikelola oleh PT AHM Indonesia sebagai pihak ketiga dan lokasi tersebut dioperasikan sebagai hotel. 


"Yang saya tahu mereka sudah dua tahun menunggak sudah tidak menyetor ke Pemerintah Aceh Sudah beberapa kali dilakukan mediasi tapi tetap tidak selesai Sampai akhirnya mess itu kita ambil kembali"

Terkait gugatan tersebut Pemprov Aceh sedang mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapinya.

"Pemerintah Aceh sedang menyiapkan segala sesuatunya terhadap gugatan tersebut Nanti saya komunikasikan dulu dengan Karo Hukum"

Share:

Popular

Labels

Blog Archive

Recent Posts