Kata Pengacara Ratna Sarumpaet soal Pengajuan Tahanan Kota Ditolak

MAFIAREVO - Kuasa hukum tersangka dugaan hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet Insank Nasrudin tidak berkeberatan pengajuan permintaan tahanan kota untuk kliennya ditolak polisi Sebab penetapan status tahanan merupakan kewenangan penyidik.


"Sejak awal kami ajukan pengajuan permohonan dasarnya hak Hal itu tentu kewenangan penyidik apakah mengabulkan atau tidak Jika menolak itu kan wajar saja". 

Pihak Ratna belum mendapatkan surat pemberitahuan penolakan tersebut Namun pihaknya memahami alasan polisi menolak permohonan demi kepentingan penyidikan. 

"Ini baru tahap awal Masih bayak saksi yang diperiksa Nanti di cross check alasan Jika itu alasannya buat kami kuasa hukum, masuk akal".


Insank akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan secara langsung alasan penolakan.

"Tentunya setelah itu dari penolakan itu kami akan bertemu penyidik dan meminta alasan substansi dari penolakan kami".

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan pengajuan permintaan tahanan kota itu ditolak karena penyidik masih membutuhkan keterangan Ratna dalam penyidikan. Dengan begitu Ratna masih ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

"Dengan alasan masih dalam proses sidik Kemarin contoh masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi. kita cross-check Jadi ada pemeriksaan tambahan itu kita lakukan Jadi belum bisa dikabulkan".

Share:

Popular

Labels

Blog Archive

Recent Posts