Tindak pidana itu dilakukan Hazmi di sebuah apartemen di Bandar Baru Bangi Selangor pada 7 November lalu.
Pria berusia 36 tahun itu telah mengaku bersalah atas dakwaan-dakwaan tersebut dalam persidangan yang digelar awal bulan ini Laporan sebelumnya menyebut Hazmi positif memakai narkoba jenis methamphetamine atau sabu.
Vonis 20 tahun penjara dan hukuman cambuk 12 kali itu berlaku untuk masing-masing dakwaan Hakim Surita Budin memerintahkan agar vonis itu dilaksanakan secara bersamaan terhitung mulai tanggal penangkapan Hazmi pada 13 November lalu.
Dalam kasus yang sama, Hazmi juga dijerat dakwaan pembunuhan karena bayi itu meninggal dua hari setelah kejadian Bayi perempuan itu meninggal setelah dirawat dalam kondisi kritis di rumah sakit setempat.
Untuk dakwaan pembunuhan Hazmi terancam hukuman mati. Belum ada pembelaan yang disampaikan Hazmi terkait dakwaan pembunuhan.
Istri Hazmi juga ditangkap terkait kasus ini, namun bebas dengan jaminan.
Insiden ini terjadi pada 10 November lalu saat bayi itu dititipkan kepada istri Hazmi untuk diasuh sementara Hazmi dan istrinya kemudian memberitahu ibunda bayi itu bahwa anaknya tersedak potongan apel.
Pemeriksaan medis lebih lanjut pada bayi itu menunjukkan adanya luka sobek pada selaput dara dan anus bayi itu Laporan post-mortem menyebut bayi itu meninggal akibat luka trauma akibat benda tajam pada kepala dan tulang tengkoraknya.