Pembunuhan Satu Keluarga Haris Simamora Terancam Hukuman Mati

MAFIAREVO - Haris Simamora tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi diduga merencanakan aksinya Haris terancam hukuman mati.


Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang berkaitan dengan kematian Pasal yang dikenakan 365 ayat 3 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Haris Simamora ditangkap di kaki Gunung Guntur pada Rabu Penangkapan bermula dari pelacakan lewat penemuan mobil Daperum Nissan X-Trail berwarna silver dengan nopol B-1075-UOG di rumah kos di Cikarang.


Haris mengaku menggunakan linggis saat membunuh satu keluarga di Bekasi Dari pengakuannya linggis yang digunakan itu dibuang ke Kalimalang.

Polisi sempat mencari linggis tersebut pada Kamis malam Namun pencarian ditunda karena cuaca tidak mendukung.

Dendam jadi alasan Haris Simamora tega menghabisi nyawa Daperum istrinya Maya Ambarita serta dua anak mereka Sarah dan Arya.

Share:

Popular

Labels

Blog Archive

Recent Posts