Dituntut 8 Tahun Penjara Zumi Zola Minta Izin Berobat

MAFIAREVO - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas perkara suap dan gratifikasi Zumi tak menanggapi tuntutan dalam persidangan namun meminta izin berobat.


Izin berobat itu saja Yang Mulia kata Zumi dalam ruang sidang usai jaksa KPK membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said Jakarta Selatan.

Pengacara Zumi Zola Handika Honggowongso meminta waktu menyusun nota pembelaan pleidoi selama 10 hari Pleidoi akan dibuat pengacara. 


Jika klien kami ada waktu nanti akan menambahkan pleidoinya.

Majelis hakim memutuskan sidang pembacaan pleidoi Zumi Zola digelar hari Kamis 22 November. 

Jaksa KPK dalam surat tuntutan meyakini Zumi Zola menerima duit terkait posisinya sebagai gubernur Jambi. Besaran duit yang diterima Zumi Zola yakni 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard.

Share:

Popular

Labels

Blog Archive

Recent Posts