Ini Kata Pihak Ruhut Sitompul soal Imbauan Minta Maaf di Media

MAFIAREVO - Eks anggota DPR Ruhut Sitompul didesak segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung yakni minta maaf di media nasional terkait gugatan anak PKI Pihak Ruhut enggan berkomentar.


Kita belum terima putusan PK Peninjauan Kembali Mohon sabar ya kata pengacara Ruhut Hendra Karyangan saat dihubungi.

Hendra mengatakan pihaknya menunggu salinan putusan penolakan PK dari MA Apakah Ruhut akan menjalankan keputusan MA?

Kita lihat dulu pertimbangan hukum putusan PK.


Peninjauan kembali PK eks anggota DPR Ruhut Sitompul soal anak PKI ditolak Mahkamah Agung MA Ruhut didesak segera melaksanakan putusan MA.

Berdasarkan putusan Ruhut diharuskan membayar kerugian materiil sebesar Rp 131.000 Ia juga diputus untuk meminta maaf di dua media nasional dengan ukuran setengah halaman. 

Mengimbau kepada Ruhut Sitompul agar menjalankan putusan perkara Nomor 3316K/PDT/2016 Mahkamah Agung RI juncto Nomor 343/PDT/2012/PT.DKI dengan sukarela kata Koordinator Pokja Petisi 50 Judilherry Justam juga merupakan salah satu penggugat di Omah Kopi 45 Menteng.

Kasus tersebut bermula saat sekelompok orang menolak gelar pahlawan bagi mantan presiden Soeharto pada 2011 Ruhut yang kala itu anggota DPR menyebut kelompok yang menolak dengan kalimat Yang tidak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI.

Share:

Popular

Labels

Blog Archive

Recent Posts