Modus Sampaikan Mengaji, Guru di Pamulang Tangsel Cabuli Muridnya

 Modus Sampaikan Mengaji, Guru di Pamulang Tangsel Cabuli Muridnya

MAFIAREVO - Bukhori (60), guru ngaji di Kelurahan Benda-Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, tidak dapat menghindar waktu ditangkap Unit Perlindungan Wanita serta Anak Polres Tangerang Selatan. Ia dapat dibuktikan lakukan tindak pidana pencabulan pada muridnya sendiri.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan menjadi korban ialah SZF (10). Masalah ini terendus sesudah polisi mendapatkan laporan dari orang-tua korban.

Korban kebetulan ialah murid yang di ajarkan untuk mengaji," kata Ferdy di Mapolres Tangsel waktu membuka masalah tindak pidana pencabulan itu, Senin (4/3).

Aksi pencabulan itu berlangsung pada (18/2) kemarin. Waktu itu, korban SFZ (10) serta beberapa partnernya tengah ikuti pekerjaan mengaji di tempat tinggal aktor di Pamulang.

Waktu proses mengajar ngaji berjalan peristiwa itu. Korban menyalahkan sakit pada orang tuanya," tuturnya.

Waktu ada di kantor polisi, korban bercerita peristiwa itu. "Di depan polisi, guru ngaji cabul ini mengakui khilaf dengan tindakannya. Diakuinya berfantasi sendiri, sesudah lama menduda. Untuk pengakuannya baru satu korban, kita susuri ini, adakah korban yang lain. Mengingat murid-murid aktor banyak anak-anak," katanya.

Polisi menjeratnya dengan Masalah 82 UU nomer 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, dengan intimidasi penjara optimal 15 tahun.

Kami buat persiapan aktor ditambah 1/3 waktu hukuman, sebab aktor ialah pengajar dari korban," terangnya.
Share:

Popular

Labels

Blog Archive

Recent Posts