Pengadilan Tinggi Potong Hukuman Ahmad Dhani jadi 1 Tahun Penjara

 Pengadilan Tinggi Potong Hukuman Ahmad Dhani jadi 1 Tahun Penjara

MAFIAREVO - Ahmad Dhani sudah sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas masalah ajaran kedengkian. Dianya juga divonis dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Tidak terima, bekas suami Maia Estianty itu ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada akhirnya akan memutuskan hukuman yang perlu ditempuh Ahmad Dhani saat 1 tahun penjara.

"Merubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomer 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019. Menjatuhkan pidana pada Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karenanya dengan pidana penjara saat 1 (satu) tahun," tutur Majelis banding PT Jakarta, seperti tercatat di situs Mahkamah Agung RI, Rabu (13/3/2019).

Ahmad Dhani pun masih dikatakan bersalah atas masalah ajaran kedengkian yang awal mulanya diolah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad Dhani masih dikatakan dapat dibuktikan dengan resmi serta memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana dengan menyengaja serta tiada hak, memerintah kerjakan, sebarkan info yang diperuntukkan untuk memunculkan perasaan kedengkian serta permusuhan individu serta/atau grup penduduk spesifik berdasar pada atas suku, agama, ras, serta antargolongan (SARA).

Diluar itu, Pengadilan Tinggi masih memerintah Ahmad Dhani untuk ditahan.

"Mengatakan Terdakwa masih dalam tahanan," tutur majelis yang diketuai Ester Siregar, dengan anggota Muhammad Yusuf serta Hidayat.

Share:

Popular

Labels

Blog Archive

Recent Posts