Polisi Tangkap Komplotan Besar Begal Bersenjata di Jaksel

 Polisi Tangkap Komplotan Besar Begal Bersenjata di Jaksel

MAFIAREVO - Polres Metro Jakarta Selatan tangkap enam orang komplotan begal bersenjata berinisial SB (20), HW (20), MNA (18), PS (20), S (20), serta M (20).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar menjelaskan, penangkapan ke enam aktor itu dikerjakan di dua TKP, yaitu di Beji, Depok serta Lampung.

"Tanggal 2-5 Februari sukses tangkap beberapa aktor itu, jumlahnya keseluruhan di dua TKP ada enam orang," kata Indra dalam keterangannya, Senin (11/3).

Indra menjelaskan, ke enam aktor yang rata-rata profesinya menjadi tukang parkir serta driver ojek daring itu mengakui sudah berlaga di 10 tempat berlainan, terpenting di lokasi Jakarta Selatan. Diluar itu, dari pernyataan aktor pun didapati jika tindakan itu sudah dikerjakan saat kira-kira setahun.

Dalam tiap-tiap laganya, kata Indra, beberapa aktor tetap membawa senjata tajam berbentuk golok serta clurit yang dipakai untuk menakuti beberapa korban.

"Sajam golok serta clurit itu ia gunakan untuk menakuti korban, pengakuannya, sich, ada satu korban yang sempat ia bacok pun di Jagakarsa serta kami masih tetap dalami kembali," papar Indra.

Indra menuturkan, dalam lakukan laganya, aktor memakai sepeda motor dengan berboncengan. Tujuan korban umumnya diambil dengan acak oleh beberapa aktor.

Umumnya, beberapa aktor akan berlaga di saat-saat sepi seputar jam 01.00-04.00 WIB. Lokasi-lokasi tujuan seperti warung yang tampak sepi atau ruang depan minimarket di tepi jalan.

Indra menyebutkan, beberapa aktor umumnya akan sama-sama share pekerjaan waktu berlaga. Ada yang bekerja menjadi joki, pengawas seputar tempat, meneror korban, sampai jual barang hasil rampasan.

Hasil rampasan itu akan di jual oleh aktor di harga beragam. Contohnya, motor yang di jual seharga Rp3 juta atau hp yang di jual di harga seputar Rp1 juta.

"Akhirnya mereka buat rata, perorang dapat bisa Rp700 ribu lebih persatu unit motor, belumlah barang yang lain," kata Indra.

Atas tindakannya, beberapa terduga dijaring Masalah 365 KUHP mengenai pencurian dibarengi kekerasan dengan hukuman 9 tahun penjara.
Share:

Popular

Labels

Blog Archive

Recent Posts