Banding Ditolak, Roro Fitria Harus Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara


MAFIAREVO
- Artis Roro Fitria sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak dan dirinya pun selalu dihukum 4 tahun penjara didalam masalah narkoba. 


Roro Fitria dihukum penjara 4 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap 18 September 2018 lalu. Pengadilan Tinggi Jakarta pun menguatkan putusan berasal dari PN Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 740/ Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 18 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut," bunyi masalah Roro Fitria seperti tulis situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Menguatkan


Duduk sebagai ketua majelis Imam Sungudi, dengan anggota Achmad Yusak dan Haryono. 

"Pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama didalam putusannya sudah berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, supaya pertimbangan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding didalam memutus perkara ini di tingkat banding," ucap majelis.

Kasus narkoba Roro Fitria sendiri berawal waktu dirinya memesan narkoba terhadap Februari 2018. Roro Fitria memesan narkoba kepada seorang bandar, lantas mentransfer uang sebesar Rp 5 juta.  

Paket narkoba bersifat sabu itu diantar pakai jasa ojek online. Hal itu untuk mengelabui petugas. Ternyata gerak-geriknya sudah dipantau anggota Polda Metro Jaya dan Roro Fitria pun ditangkap. 
Share:

Popular

Labels

Blog Archive

Recent Posts