Di Mana Ahok Akan Tinggal Setelah Bebas?


MAFIAREVO - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menghirup udara bebas delapan hari lagi, tepatnya 24 Januari 2019. Pria yang akrab disapa Ahok itu akan bebas murni dari Mako Brimob setelah dipenjara dua th. atas masalah penistaan agama.

Muncul pertanyaan apa yang akan dijalankan Ahok setelah bebas nanti, terhitung di mana ia akan tinggal. Ketua DPRD DKI Prasetio Edy Marsudi menyatakan, Ahok akan tinggal di pusat Jakarta, tidak ulang di tempat tinggal yang di awalnya ditempati di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

"Bukan di sana (Pluit) lagi, di Jakarta lah, pusat Jakarta. Enggak kudu dibeberkan persisnya," kata politikus PDIP itu kepada Liputan6.com, Rabu (16/1/2019).

Mantan Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta 2017 itu meminta warga atau pendukung bersabar dan menghormati privasi Ahok. Sehingga tidak kudu melacak atau datang ke kediaman Ahok nanti.

"Kasihlah privasi, hargai," ucap dia.

Dia menyatakan, Ahok tidak akan tinggal di tempat tinggal lamanya lantaran udah formal bercerai dengan Veronica Tan. "Sudah pisah, udah cerai kan," tegas Prasetio.

Penuhi Banyak Undangan


Sebelumnya, Staf Ahok, Ima Mahdiah, mengungkap rencana Ahok yakni akan jalan-jalan berkeliling memenuhi banyak undangan yang udah banyak dikirimkan kepada Tim BTP.

Namun, sebelumn memenuhi undangan sebagai pembicara, Ahok, menurut Ima, terlebih dahulu akan lakukan perjalanan untuk liburan dengan keluarga.

"Ada senang liburan, Bapak refreshingsama keluarga, liburan dulu kan abis itu baru banyak acara," ucap Ima.

Ahok yang terjebak masalah penistaan agama ini akan terlihat dari sel Mako Brimob terhadap 24 Januari 2019. Dia bebas murni setelah masa hukumannya mendapat potongan remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami sementara dihubungi Liputan6.com, Senin 10 Desember 2018 mengungkap, Ahok mendapat keseluruhan remisi 3 bulan 15 hari.

"Jadi (Ahok) jangan bandel kecuali senang bebas murni terhadap 24 Januari," kata Sri Puguh Budi Utami.

Ahok udah menekuni hukuman sejak 9 Mei 2017. Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti lakukan penodaan agama di dalam pidatonya di Kepulauan Seribu terhadap 2016 dan menjatuhkan vonis 2 th. penjara.
Share:

Popular

Labels

Blog Archive

Recent Posts