Basarah Kembali Dipolisikan terkait Tudingan Soeharto Guru Korupsi

MAFIAREVO - Wasekjen PDIP Ahmad Basarah kembali dilaporkan ke polisi terkait tudingannya yang menyebut Presiden RI ke-2 Soeharto merupakan guru korupsi Basarah kali ini dilaporkan aliansi pecinta Soeharto yang tergabung dalam Hasta Mahardika Soehartonesia.


Pelapor atas nama Rizka Prihandy mewakili Hasta Mahardika Soehartonesia datang bersama kuasa hukumnya Herianto ke Mapolda Metro Jaya Jakarta Senin Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/6606/XI/2018/PMJ/Dit.reskrimum tertanggal hari ini.

Kita konsul kepada pihak kepolisian yang dilaporkan Ahmad Basarah terkait pernyataan di media terkait Bapak Soeharto.

Herianto mengatakan pelaporan tersebut tidak terafisiliasi dengan partai politik manapun Basarah dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP.

Kebetulan pelapornya warga negara Indonesia yang memiliki kebanggaan dengan Presiden Soeharto.

Barang bukti yang dibawa Herianto berupa cuplikan layar berita di media.


Kita sudah tahu terkait Presiden Soeharto masyarakat yang mencintai Soeharto merasa dirugikan atas pernyataan tersebut Misalkan Bapak Soeharto adalah guru korupsi dan bapak korupsi Ini coba dibawa ke pihak kepolisian Kita konsul dengan kepolisian.

Rizka mengatakan Soeharto merupakan pahlawan nasional Menurutnya nama Soeharto tidak bisa lepas dari proses berdirinya Republik Indonesia.

Soeharto adalah pahlawan bangsa bagaimanapun proses kebangsaan ini kita tidak bisa mengesampingkan nama Soeharto begitu pula dengan Soekarno Ini adalah pelajaran bagi generasi setelahnya.

Sebelumnya Basarah dilaporkan pengagum Soeharto Anhar ke Bareskrim Polri terkait tudingan yang menyebut Soeharto guru korupsi Anhar mengaku resah atas pernyataan Basarah tersebut. 

Kita melaporkan Ahmad Basrah atas ucapan beliau yang menyatakan bahwa Soeharto sebagai guru korupsi Oleh karena itu kami merasa betul-betul sangat terpukul sangat merasa dirugikan mengingat Soeharto bagi kami adalah tokoh bangsa adalah guru bangsa adalah bapak pembangunan kata Anhar kepada wartawan di kantor Bareskrim Polri Gedung KKP Jalan Medan Merdeka Timur Gambir Jakarta Pusat.

Laporan Anhar itu tertuang dalam Nomor Laporan LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM Anhar melaporkan Basarah dengan Pasal 156 KUHP.

Pernyataan Soeharto guru korupsi sebelumnya disampaikan Wasekjen PDIP Ahmad Basarah Basarah menyebut negara telah menetapkan pencanangan program pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme KKN Hal ini disebutkan dalam Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 untuk menegakkan hukum terhadap terduga pidana korupsi.

Termasuk oleh mantan presiden Soeharto Jadi guru dari korupsi Indonesia sesuai Tap MPR Nomor 11 Tahun 98 itu mantan presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo.

Share:

Popular

Labels

Blog Archive

Recent Posts