Hak Politik Zumi Zola Dicabut Selama 5 Tahun


MAFIAREVO | BERITA TERKINI Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli divonis terbukti lakukan gratifikasi dan suap oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain dijatuhi pidana penjara sepanjang 6 tahun, hakim terhitung mencabut hak politik Zumi sepanjang 5 tahun.

"Pidana tambahan pencabutan hak politik sepanjang 5 tahun," ungkap ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusan Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12). Pencabutan hak politik itu berlaku usai Zumi mengakhiri pidana penjara.

Zumi divonis terbukti lakukan dua tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya, yakni gratifikasi dan suap. Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, memperlihatkan terdakwa Zumi Zola Zulkifli udah terbukti secara sah dan memastikan bersalah lakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Yanto.

Zumi dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama. Gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.

Uang berikut berasal dari para rekanan yang akan, atau udah mengerjakan proyek di Provinsi Jambi tahun 2016. Kemudian, terhitung berasal dari para Kepala Dinas OPD di Provinsi Jambi. Gratifikasi itu diterima Zumi Zola lewat orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Gratifikasi yang diterima Zumi Zola itu lantas dipakai untuk kepentingan pribadinya, mulai dari membayar pinjaman kampanye pilkada hingga untuk membeli hewan kurban serta action figure. Tak hanya itu, uang terhitung digunakan untuk kepentingan keluarga Zumi Zola.

Perbuatan Zumi itu sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Zumi Zola terhitung dinilai terbukti menambahkan suap sebagaimana dakwaan kedua. Zumi Zola diakui udah menambahkan suap Rp 16,340 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
Suap itu perihal pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Zumi lakukan aksinya dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.

Perbuatan itu dinilai mencukupi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Share:

Popular

Labels

Blog Archive

Recent Posts