Pengacara Ratna Sarumpaet Akan Sambangi Polda Desak Pemberkasan Dipercepat


MAFIAREVO - Kuasa hukum tersangka Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin dapat menyambangi Polda Metro Jaya. Sebab, berkas perkara kliennya itu hingga kini belum termasuk tersedia hasilnya.

"Kami dapat mampir jam 1 siang (13.00 WIB)," kata Insank saat dihubungi, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Dia dapat mendesak polisi segera mempercepat proses hukum Ratna Sarumpaet. Menurut Insank, polisi terlampau lama bertindak.

"Kondisi Bu Ratna tetap memburuk. Saat menjenguk Selasa 18 Desember, klien aku itu mengalami penurunan berat badan mencolok hingga 12 kilogram," ujar Insank.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dengan sebutan lain P19.


Jaksa sebut tetap tersedia sebagian kekurangan yang wajib dilengkapi penyidik Polri perihal berkas Ratna Sarumpaet, yakni, syarat formil maupun materiil.

"Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Jumat 23 November.

Penyidik Polda Metro dapat segera mengembalikan berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas selanjutnya sempat dikembalikan ke penyidik sebab dinilai tidak cukup lengkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap oleh penyidik usai lakukan kontrol pada saksi Rocky Gerung.

"Jadi, untuk berkas perkara dinilai sudah lengkap oleh penyidik maka dapat dikirim ke kejaksaan," kata Argo kepada Merdeka, Kamis 6 Desember 2018.

Setelah itu, kata Argo, penyidik dapat menanti lagi proses jaksa untuk mengecek lagi berkas Ratna Sarumpaet tersebut.

"Ya sesudah berkas kita serahkan, penyidik dapat menanti lagi. Apakah sesudah kontrol saksi kemarin sudah lengkap atau belum, dan sudah selesai atau belum penyidik yang lebih paham," katanya
Share:

Popular

Labels

Blog Archive

Recent Posts