Bea Cukai Targetkan Tekan Peredaran Rokok Ilegal Jadi 3 Persen


MAFIAREVO - Pemerintah udah mengambil keputusan tidak meningkatkan tarif cukai hasil tembakau dengan kata lain cukai rokok terhadap 2019. Hal ini pasti menuntut Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mendesain kebijakan fungsi mengejar penerimaan cukai yang meningkat tahun depan.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, penerimaan cukai bakal didorong berasal dari pemberantasan rokok ilegal. Menurut dia, pemberantasan rokok ilegal dapat mengakses pasar untuk rokok legal.

"Strategi kami bakal laksanakan law enforcement terhadap rokok ilegal," kata dia, selagi ditemui, di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Heru menuturkan, pihaknya menargetkan untuk menurunkan peredaran rokok ilegal hingga 3 persen. Hal tersebut cocok instruksi berasal dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Sekarang jumlahnya 7,04 % yang turun berasal dari 2 tahun lalu, 12,14 % tahun depan kami targetkan dapat 3 persen. Saya diminta oleh menteri Keuangan untuk menurunkan ke 3 persen," ujar dia.

Ditjen Bea Cukai terhitung berharap dapat mengembangkan cukai model lain. Ini untuk raih tujuan pencapaian cukai.

"Itu langkah utama berasal dari segi pencapaian cukai. Yang lainnya kami berharap cukai model lain dapat kami kembangkan. Tapi bukan berarti Pemerintah menjadikan cukai lain sebagai fasilitas pengumpulan pajak. Cukai itu fasilitas pengendalian," tegas Heru.

Pemerintah Tak Naikkan Cukai Tembakau Tahun Depan

Sebelumnya, Pemerintah mengambil keputusan untuk tidak meningkatkan cukai hasil tembakau terhadap 2019 supaya penghitungan bakal senantiasa memanfaatkan tingkat cukai yang tersedia hingga bersama dengan 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi 0di Istana Kepresidenan Bogor terhadap Jumat ini, pemerintah membicarakan berkenaan kebijakan cukai hasil tembakau untuk tahun depan.
Share:

Popular

Labels

Blog Archive

Recent Posts