Belumlah Ada Penentuan, Ahmad Dhani Masih Ditahan di Cipinang

 Belumlah Ada Penentuan, Ahmad Dhani Masih Ditahan di Cipinang

MAFIAREVO - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sampai sekarang belumlah keluarkan penentuan berkaitan status penahanan terdakwa Ahmad Dhani atas masalah pendapat ajaran kedengkian. Ahmad Dhani sekarang masih tetap mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Kelas I, Jakarta Utara, selesai divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat 1 tahun 6 bulan.

Kepala Jalinan Penduduk Pengadilan Tinggi Jakarta James Butar-Butar menjelaskan, seharusnya penentuan status penahanan pada Ahmad Dhani telah keluar di hari ini, Senin (4/2/2019). Akan tetapi sampai sore hari, dianya belumlah lihat ada penentuan penahanan Ahmad Dhani.

Walau demikian, James janji akan menginformasikan atau memberitahu status penahanan Ahmad Dhani pada Rabu (6/2/2019) lusa. Sebab memang sejauh ini belumlah keluar surat penentuan penahanan pada Ahmad Dhani.

Aku belumlah dapat berikan, sebab belumlah lihat. Hari Rabu ya dikatakan, sebab besok libur (Selasa). (Ahmad Dhani) masih tetap ditahan," kata James waktu di konfirmasi, Senin petang.

James juga mengutarakan, umumnya pihaknya langsung mengirim tentang penentuan status penahanan seseorang terdakwa ke pengadilan negeri, kejaksaan berkaitan serta pada pihak terdakwa dengan cara langsung lewat kuasa hukumnya.

Akan tetapi, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) serta kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis mengakui, belumlah lihat dan terima berkaitan penentuan status penahanan Ahmad Dhani dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

Belumlah lihat, umumnya lewat e-mail semestinya cepat," tutur Humas PN Jaksel Achmad Guntur.

Belumlah terima," kata Ali Lubis.

Awal mulanya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra HR Muhammad Syafi'i memandang, penahanan Ahmad Dhani sudah melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut dia berikan waktu menyambangi Pengadilan Tinggi Jakarta bersama dengan Fadli Zon serta dua kuasa hukum Ahmad Dhani.

Menurut dia, PT Jakarta mesti selekasnya akan memutuskan status penahanan Ahmad Dhani yang sudah ajukan ingatan banding ke PN Jaksel sesudah divonis bersalah pada Kamis (31/1/2019) kemarin.

Jika sampai jam 15.00 WIB Dhani masih juga dalam tahanan, jadi ini telah penyalahgunaan kuasa serta melanggar HAM," kata Syafi'i di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (4/2/2019).

Seperti didapati, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 kurungan penjara pada politisi Gerindra Ahmad Dhani atas masalah ajaran kedengkian. Diluar itu, hakim pun memerintah untuk selekasnya menceploskan Ahmad Dhani ke instansi pemasyarakatan.

Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara saat setahun enam bulan, memerintah supaya terdakwa untuk ditahan," kata M. Ratmoho membacakan amar putusan, Senin (28/1/2019).

Selesai dengarkan putusan itu, Ahmad Dhani didampingi dua pengacara langsung ke arah ke mobil tahanan. Diam seribu bahasa, Dhani serta pengacara cuma tetap berpose salam dua jari baik sebelum menaiki mobil ataupun di kursi mobil tahanan dengan ditemani oleh putranya yang bernama Dul.





Share:

Popular

Labels

Blog Archive

Recent Posts