Penghubung Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun, 1 Hakim Dissenting Opinion

 Penghubung Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun, 1 Hakim Dissenting Opinion

MAFIAREVO - Penghubung dalam suap APBN Pergantian 2018, Eka Kamaluddin divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ada dissenting opinion oleh satu hakim anggota atas vonis itu.

Hakim Sofialdi memandang, Eka sedianya dibebaskan dari tuduhan terima suap sebab bukan pegawai negeri. Sedang berdasar pada undang-undang tindak pidana korupsi, unsur penerima suap sebaiknya mempunyai latar belakang penyelenggara negara.

Menimbang unsur pegawai negeri dalam diri Eka Kamaluddin tidak tercukupi jadi unsur-unsurdalam tuduhan pilihan pertama itu tak perlu diperhitungkan hingga tuduhan tidak penuhi dengan hukum," kata Hakim Sofialdi waktu membacakan pertimbangan dissenting opinion, Senin (4/2/2019).

Dari lima hakim yang terhimpun dalam majelis, empat hakim yang lain memandang Eka masih dikatakan terima suap sebab dikerjakan dengan bersama dengan bekas anggota Komisi XI DPR Amin Santono serta bersambung. Hal tersebut dipandang sama dengan masalah yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK.

Eka yang profesinya konsultan serta pengajar dituntut awal mulanya oleh jaksa penuntut umum pada KPK pidana penjara lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta.

Dia dipandang dapat dibuktikan terima suap Rp 185 juta atas pengurusan Dana Alokasi Spesial Kabupaten Sumedang serta Dana Stimulan Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Dari pengurusan itu Eka mendapatkan Rp 75 juta, sesaat pengurusan DAK dia mendapatkan Rp 110 juta.

Eka Kamaluddin dikatakan sudah melanggar Masalah 12 huruf a undang-undang nomer 31 tahun 1999 seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Masalah 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Masalah 65 ayat 1 KUHP.

Penghubung dalam suap APBN Pergantian 2018, Eka Kamaluddin divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Eka dikatakan dapat dibuktikan terima suap dari prinsip fee yang di terima bekas anggota DPR Komisi XI Amin Santono.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Eka Kamaluddin oleh karenanya dengan pidana penjara saat empat tahun serta pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketetapan jika tidak membayar denda jadi ditukar dengan pidana kurungan saat sebulan," kata Hakim Rustiono waktu membaca vonis Eka, Senin (4/2/2019).

Hakim mengatakan penerimaan Rp 185 juta oleh Eka dapat dibuktikan menjadi suap dari bahasan Dana Alokasi Spesial Kabupaten Sumedang serta Dana Stimulan Daerah Kabupaten Lampung.

Sebab Eka sudah kembalikan Rp 27 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat istrinya, majelis hakim juga mengharuskan ia membayar bekasnya yaitu Rp 158 juta.

"Jika tidak membayar uang alternatif saat sebulan sesudah status hukum berkekuatan hukum masih jadi hartanya akan diambil alih. Bila hartanya tidak memenuhi, jadi ditukar dengan enam bulan penjara," kata hakim.

Share:

Popular

Labels

Blog Archive

Recent Posts