KPU Selekasnya Mengeluarkan Surat Ketetapan Pencoretan Mandala Shoji Dari Rincian Calon legislatif

 KPU Selekasnya Mengeluarkan Surat Ketetapan Pencoretan Mandala Shoji Dari Rincian Calon legislatif

MAFIAREVO - Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos sesegera menyuruh semua petugas Group Panitia Pemungutan Suara (KPPS), untuk mencoret nama caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Shoji. Permasalahannya artis itu bisa dibuktikan melanggar Undang-Undang Pemilu.

"Nantinya kami diminta mengomunikasikan pada semua KPPS yang ada di dapil itu agar (namanya) di TPS dicoret dari DCT-nya," kata Betty waktu ada pada acara Komune Silahturahmi Kamtibmas Kapolda Metro Jaya Dengan Tokoh Lintas Agama Mendekati Pemilu 2019, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/2/2019).

Menurut dia, pihaknya juga tetap berkomunikasi dengan KPU RI. Termasuk permasalahan surat ketentuan pencoretan Mandala Shoji.

"Mandala Shoji Dapil 1 dari PAN pastinya kami teruskan pada KPU RI yang memutuskan Mandala jadi caleg DPR RI adalah KPU. Sejauh komunikasi saya dengan ketua KPU RI tengah dikerjakan aksi, nantinya dikeluarkan surat ketentuannya," papar Betty.

Pencoretan nama Mandala Shoji itu, lanjut dia, berdasarkan pada ketentuan dengannya.

"Pencetakan DCT berlangsung dan nantinya bila waktu kami coret berdasarkan pada surat ketentuan KPU DKI dan KPU RI," katanya.

Pada awalnya, presenter yang terjun ke politik, Mandala bisa dibuktikan melanggar ketetapan waktu kerjakan kampanye. Ia dijumpai berikan kupon umrah dan door prize pada masyarakat di sekitar Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Dengan begitu masalah inipun diangkat di meja hijau sampai pengadilan ingin memutuskan, artis yang calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional ini divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

"Menjelaskan terdakwa Mandala Abadi dan Lucky Andriyani bisa dibuktikan bersalah kerjakan tindak pidana penetapan umum," papar ketua majelis hakim Disbeneri Sinaga waktu membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Artis juga sekaligus calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah sempat buron. Dia pun dikirim ke Lapas Salemba setelah ditetapkan bersalah kerjakan pidana pemilu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi mengapresiasi sikap gentle Mandala untuk bertanggungjawab perbuatannya. Eksekusi ditangani setelah administrasinya selesai diurus di Kantor Kejari Jakpus.

"Hari ini yang terkait dengan gentle dan kita apresiasi jalannya menyerahkan diri dan baru saja langsung kita kirim ke LP Salemba untuk pidananya waktu 3 bulan," papar Kuntadi di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019). 

Mandala Shoji sendiri sebetulnya dikerjakan pada 21 Januari 2019 setelah salinan putusan pengadilan diterima jaksa. Namun Mandala sempat menghilang waktu sekitar dua minggu sampai selanjutnya menyerahkan diri.

Walaupun begitu, kejaksaan tidak masukan Mandala Shoji ke perincian pencarian orang (DPO) atau membuat jadi buronan.

"Karena ini pelanggaran pidana pemilu, pada prinsipnya kita prioritaskan persuasif. Masih dalam tahap imbauan (penuhi panggilan jaksa), tapi bila memang batas imbauan tidak dipenuhi pasti langsung kita ambil selangkah," tutur Kuntadi.
Share:

Popular

Labels

Blog Archive

Recent Posts