Jaksa Akan Hadirkan Empat Saksi Memberatkan Ahmad Dhani

 Jaksa Akan Hadirkan Empat Saksi Memberatkan Ahmad Dhani

MAFIAREVO - Terdakwa pencemaran nama baik melalui ajaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo akan kembali melakukan sidang keempatnya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa timur, Richard Marpaung menjelaskan agenda sidang itu ialah dengarkan kesaksian yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU).

"Dari kita telah panggil tujuh orang," kata Richard waktu di konfirmasi, Senin (25/2).

Masalah siapapun jati diri ke tujuh saksi yang memberatkan terdakwa itu, Richard masih tetap malas membeberkannya. Menurut dia ke tujuh orang itu akan didapati waktu sidang diawali.

"Tidak dapat kita ucap di sini, nantilah, itu tehnis, intinya tujuh orang," tutur Richard.

Selanjutnya, walau pihaknya sudah lakukan pemanggilan ke 7 orang saksi itu, jaksa katanya pun belumlah dapat pastikan apa keseluruhannya akan tiba.

Selain itu, salah satunya kuasa hukum Ahmad Dhani, Zahid, mengatakan pihaknya telah siap melawan persidangan.

"Kita telah konfirmasi jaksanya telah siap, sebab tempo hari meminta waktu dua minggu dari pihak jaksa, akan tetapi dipending 1 minggu tempo hari," katanya, waktu didapati di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Menurut dia, hakim semakin lebih dahulu dengarkan info saksi yang memberatkan client-nya dalam sidang itu. Dalam persidangan setelah itu, hakim akan minta info saksi yang memudahkan.

Zahid sudah mempersiapkan beberapa saksi. Rinciannya, tiga orang saksi bukti atau saksi yang bersama dengan bersama Dhani waktu peristiwa berlangsung; serta dua orang saksi pakar.

"Itu banyak kelak, termasuk juga kelak saksi bukti yang tahu peristiwa di lapangan, pun kelak termasuk juga saksi pakar," tuturnya.

"Pakar sesaat masih tetap ada dua orang, pakar pidana, ada juga saksi pakar IT Kemkominfo," katanya.

Dalam masalah pencemaran nama baik melalui ajaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Masalah 45 Ayat 3 juncto Masalah 27 Ayat (3) UU Info serta Transaksi Elektronik (ITE).

Masalah ini berawal saat Dhani membuat vlog yang bermuatan perkataan 'idiot' waktu dia merencanakan hadir deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.

Dhani dilaporkan oleh aktivis Konsolidasi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jawa timur). Pelapor adalah salah satunya komponen yang berdemo menampik deklarasi #2019GantiPresiden.

Sekarang suami Mulan Jameela itu tengah melakukan waktu perpindahan penahanan sesaat di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Dia tetap akan mendekam di Rutan Medaeng itu, sampai masalah pencemaran nama baik melalui ajaran 'idiot' selesai disidangkan.
Share:

Popular

Labels

Blog Archive

Recent Posts